Kemendag Tegaskan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Tetap di Rp15.700 per Liter

Kemendag Tegaskan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Tetap di Rp15.700 per Liter

Terkini | idxchannel | Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:10
share

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Menurut Mendag, fokus pemerintah adalah memperkuat distribusi Minyakita agar semakin mudah diakses masyarakat, khususnya melalui pasar-pasar rakyat.

Penguatan distribusi dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan, yaitu Perum Bulog dan ID FOOD. Dia berharap, langkah ini dapat memperluas jangkauan distribusi sekaligus menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga Minyakita di berbagai daerah.

“Sampai saat ini, tidak ada kenaikan HET Minyakita, masih Rp15.700 per liter. Kami saat ini akan fokus pada distribusi Minyakita ke pasar-pasar rakyat melalui BUMN Pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Kami harap, Minyakita akan semakin banyak di pasar,” ujar Mendag dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026). 

Senada, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label. 

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Moga.

Lebih lanjut, Moga memaparkan terkait tata niaga dan harga Minyakita yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Berdasarkan aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati yaitu harga Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp14.000 per liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp15.700 per liter dari pengecer ke konsumen akhir.

Dalam rangka menjamin ketersediaan stok serta kesesuaian harga di tingkat pasar rakyat, Moga juga menginstruksikan kepada dinas yang membidangi Perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini guna memastikan Minykita di tingkat pengecer benar-benar dijual sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum lebih lanjut.

Moga juga meminta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan edukasi kepada para pedagang yang mencakup beberapa poin krusial, yaitu kewajiban kepemilikan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan harga jual ke konsumen akhir sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter, kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta pembatasan penjualan ke konsumen maksimal 12 liter atau setara 1 dus per konsumen per hari.

Di sisi lain, Kemendag juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya produsen dan distributor 1 (D1) untuk mengutamakan penyaluran Minyakita kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku, melakukan pemerataan distribusi secara adil agar dapat memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah yang wajar dan terukur. 

“Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” ucap Moga.

Selanjutnya, Moga juga menjelaskan bahwa saat ini, Bulog memiliki cadangan Minyakita sebesar 20 ribu ton. Dari jumlah tersebut, Bulog DKI Jakarta memegang stok sebanyak 93 ton yang dipastikan akan segera didistribusikan ke pasar-pasar rakyat dalam waktu dekat. Adapun rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat tercatat berada di kisaran 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi, baik melalui Minyakita maupun aneka merek minyak goreng lainnya.

“Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan untuk target konsumen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan untuk kebutuhan pasar yang lebih luas dapat terpenuhi melalui beragam pilihan minyak goreng kemasan dari berbagai merek. Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di berbagai lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi," kata Moga.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik