Polri Ungkap Ada 15 Perusahaan Sponsori Sindikat Judol di Plaza Hayam Wuruk
IDXChannel— Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap ada 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor sindikat judi online internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa, perusahaan tersebut diduga berperan dalam proses masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini, polisi masih menelusuri keterlibatan masing-masing sponsor.
“Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Wira, penyelidikan terhadap 15 perusahaan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri lebih jauh jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Dan di dalam proses pendalaman ini kami terus melakukan kolaborasi, sinergi, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi, dalam hal ini Pak Direktur Wasdakim. Semoga dengan data-data yang ada kami nanti bisa mengembangkan sampai dengan proses, untuk dilakukan proses berikutnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Sebagai tambahan informasi, sindikat judi online ini mengelola perjudian dengan perputaran uang hingga Rp13,9 triliun dan telah menghasilkan keuntungan Rp1,69 triliun.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Nadya Kurnia)










