Breaking News! Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman kini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (26/6/2026).
Menurut Syarpani, Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah memperoleh informasi bahwa Razman resmi ditahan di Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggahnya, Hotman mengklaim memperoleh informasi penahanan Razman dari sumber terpercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.
Hotman menyebut penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik.









