MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Sikap tegas ini menanggapi adanya penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut.
Resistensi dari kelompok-kelompok tersebut tidak akan menyurutkan langkah MUI dalam menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh, dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum, penolakan dari pihak-pihak tertentu adalah hal yang lumrah terjadi.
"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam, dikutip dari laman MUI, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: 37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam memastikan MUI tidak akan mundur satu langkah pun demi kemaslahatan umat dan bangsa. "Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," tegasnya.Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa gerakan penolakan ini perlu ditelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, dan motif di belakangnya. Prof Niam mengungkapkan, MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi.
Niam mencatat beberapa poin krusial terkait peta gerakan ini. Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.
Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang mengambil keuntungan dari tumbuh suburnya praktik menyimpang ini di tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.
MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan, bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.
Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI sangat berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual dan pengkampanyenya.Niam mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing tersebut. "Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan MUI agar pemerintah dan DPR merumuskan regulasi yang dapat memidanakan pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
Dalam pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (23/6/2026), sebanyak 37 organisasi tersebut menilai wacana kriminalisasi terhadap individu LGBTQ berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), memperkuat diskriminasi, serta membatasi kebebasan berekspresi.
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan segera. Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”.
"Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ," tulis keterangan tersebut.Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia.
Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.
"Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung."









