Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

Terkini | idxchannel | Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:10
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah melakukan penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, kata Budi, agenda persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik akan mempersiapkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di depan Majelis Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim," imbuh dia.

KPK juga menjamin bahwa setiap alat bukti dan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara. Saksi juga akan menguraikan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," tutur dia.

Sebagai informasi, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik