Tinggalkan Dolar AS, BI-Bank Sentral Singapura Operasikan Transaksi dengan Mata Uang Lokal

Tinggalkan Dolar AS, BI-Bank Sentral Singapura Operasikan Transaksi dengan Mata Uang Lokal

Terkini | idxchannel | Senin, 31 Agustus 2026 - 16:44
share

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) secara resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara (Local Currency Transaction/LCT), Senin (31/8/2026). 

Implementasi ini merupakan tindak lanjut konkret atas Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Agustus 2022 serta kesepakatan Pedoman Operasional pada April 2026.

Landasan hukum pelaksanaan transaksi tersebut diatur melalui penerbitan regulasi resmi oleh bank sentral.

“Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT,” tulis BI dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Penerapan kerangka LCT ini ditujukan untuk memperkuat volume perdagangan bilateral sekaligus mempercepat integrasi sektor keuangan di kawasan ASEAN melalui penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-kawasan.

Melalui skema ini, bank-bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia maupun Singapura berwenang memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara (cross-border payment). 

Langkah ini memberikan efisiensi serta fleksibilitas bagi para pelaku usaha lantaran dapat menekan biaya transaksi dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar. 

Fitur utama kerangka LCT ini meliputi penggunaan kuotasi langsung antara Rupiah dan Dolar Singapura serta pemberian relaksasi ketentuan pendukung.

Adapun guna mengeksekusi operasionalisasi LCT Rupiah-Dolar Singapura, BI dan MAS menetapkan jajaran bank ACCD terpilih di kedua negara.

Untuk wilayah Indonesia, bank penunjang yang ditunjuk meliputi PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, serta PT Bank UOB Indonesia. 

Sementara itu, jajaran bank ACCD yang beroperasi di Singapura terdiri atas DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan United Overseas Bank Limited.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik