Eks Bupati Tulungagung Gatut Sunu Akan Disidang Perdana pada Jumat 4 September 2026
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sidang perdana Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, akan digelar pada Jumat (4/9/2026). Gatut akan disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga.
"Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dengan penetapan sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan. Termasuk surat dakwaan beserta kelengkapan administrasinya hingga alat bukti yang akan diajukan, serta saksi dan ahli yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Pada persidangan perdana, lanjut Budi, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan.
Setelah itu, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Klik di Sini! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026 Sore Ini
"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara ini. Persidangan yang terbuka bagi publik merupakan bagian penting dari transparansi proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana perkara tersebut diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan alat bukti di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).
Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Nadya Kurnia)









