Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Tak Hadir

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Tak Hadir

Terkini | inews | Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan kelima Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar Senin (31/8/2026).

Perkara dengan nomor registrasi 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan RI telah menerima panggilan sidang secara sah dan patut. Namun, keduanya tidak hadir hingga persidangan dimulai tanpa memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran.

Pantauan iNews.id di lokasi, hanya pihak Polda Metro Jaya yang menghadiri persidangan.

“Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka,” kata I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Hakim juga menyampaikan kondisi serupa terkait Menteri Keuangan selaku turut termohon.

“Sudah patut, tapi sampai sekarang juga tidak ada kabar apa-apa kenapa tidak hadir, dan pada hari ini juga tidak hadir,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, hakim memutuskan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (7/9/2026).

“Jadi sebagaimana biasa, hukum acara, kita akan panggil sekali lagi. Kalau tidak hadir juga tanpa alasan, kita akan lanjut. Jadi kita akan bersidang kembali tanggal 7 September, hari Senin,” katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, membenarkan penundaan terjadi karena pengadilan masih perlu memanggil kembali Kementerian Keuangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang ini akan ditunda minggu depan karena masih ada panggilan terhadap Kementerian Keuangan dan juga Jaksa Penuntut Umum,” kata Gafur kepada wartawan usai persidangan.

Gafur menjelaskan permohonan praperadilan kelima diajukan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan ketiga. Dalam perkara sebelumnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak.

Pada permohonan terbaru, tim hukum Roy memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang sebelumnya belum dilibatkan dalam perkara.

Roy Suryo turut menyoroti ketidakhadiran termohon dan turut termohon. Menurut dia, seluruh pihak sudah menerima panggilan sidang dari pengadilan, tetapi persidangan belum dapat dilanjutkan karena pihak terkait tidak hadir.

“Surat panggilan sudah layak dan patut untuk diterima oleh mereka. Hanya saja tidak ada kabar sampai dengan sidang. Sebenarnya tadi ada upaya untuk menunggu mereka kalau-kalau mereka datang, tapi ternyata mereka tidak datang,” ujar Roy.

Topik Menarik