Revisi UU Ketenagakerjaan, Apindo Soroti Isu Pesangon Buruh
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pembahasan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di DPR. Salah satu isu krusial yang dibahas yakni pesangon dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berpotensi membebani dunia usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, formula pesangon PHK di Indonesia selama ini dipandang membebani perusahaan. Kebijakan kompensasi yang terlampau kaku dan kembali mengarah pada paradigma lama dinilainya ustru menjadi bumerang bagi iklim investasi serta menghambat penciptaan lapangan kerja formal.
"Pascareformasi, kita membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rekor pesangon nomor tiga tertinggi di dunia. Saya tidak tahu apakah pesangon tinggi ini bentuk perlindungan, padahal perlindungan sejati bagi pekerja menurut Apindo adalah tersedianya pekerjaan itu sendiri," ujarnya dalam acara diskusi yang digelar CSIS di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Bob, buruh selama ini menikmati insentif selama bekerja. Dengan demikian, jika lapangan kerja tidak tersedia, hak-hak normatif seperti cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan pernah dinikmati lagi.
Dia menjelaskan, saat ini pasar kerja nasional masih dibayangi berbagai tantangan struktural, mulai dari peringkat daya saing di posisi ke-48, tingkat ketidaksesuaian keterampilan mencapai 36 persen, hingga tujuh juta pengangguran terbuka.
Pemerintah dinilai perlu menerapkan prinsip fleksibilitas pasar kerja dan jaminan sosial di tengah tingginya angka PHK tanpa pencairan pesangon di lapangan. Pengetatan norma dalam RUU dinilai keliru karena akar persoalan selama ini terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan hukum yang hanya menyentuh 26 persen.
"Undang-undang kita ini sebenarnya sudah luar biasa, tetapi persoalan utamanya ada pada implementasi di mana kepatuhannya hanya 26 persen. Kenapa regulasi tidak memperbaiki implementasi tersebut, melainkan justru menambah aturan yang jauh lebih ketat?" kata Bob.
Bob menilai draf regulasi baru masih memuat kerancuan mendasar karena mencampuradukkan pesangon dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau pensiun. Di berbagai negara, pesangon murni berfungsi sebagai uang tunggu selama 6 hingga 12 bulan atau diserahkan lewat mekanisme bipartit, sedangkan proteksi jangka panjang diletakkan pada instrumen dana pensiun.
Kewajiban pembayaran pesangon fantastis hingga 19-25 kali lipat upah justru kerap membuat manajemen perusahaan yang merugi takut melakukan rasionalisasi lebih dini. Akibatnya, Bob menilai pelaku usaha terdorong memilih opsi kepailitan yang menyebabkan aset disita kreditur perbankan dan buruh berakhir tanpa menerima hak apa pun.
"Pesangon yang terlalu besar membuat perusahaan tidak berani merasionalisasi buruh saat kondisi kritis, hingga akhirnya memilih opsi pailit. Begitu bangkrut, nasib pekerja tergantung kurator sementara seluruh aset sudah dikuasai perbankan," tuturnya.
Sebagai jalan keluar, Apindo mendorong pemerintah memberikan intervensi bantuan bagi perusahaan yang tengah merugi agar hak kompensasi korban efisiensi tetap terbayarkan.
(Rahmat Fiansyah)










