27 Tersangka Ditetapkan Terkait Karhutla, 5 Korporasi dan 22 Perorangan
IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menaikkan 27 subjek hukum ke tahap penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 Provinsi. Jumlah ini mencakup 5 koorporasi dan 22 perorangan.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kemenhut, Adi Risman mengatakan, pihaknya telah menangani perkara pidana terhadap 46 subjek hukum yang tersebar di 10 provinsi.
Dari jumlah ini, 27 perkara masih diproses di tahap penyelidikan, 26 di tahap penyidikan, 1 perkara dinyatakan P21 dan 1 perkara P22.
"Dan dari proses penyidikan, sebanyak 27 subjek hukum tadi ya, yang proses penyidikan 27 subjek hukum, itu 5 di antaranya adalah korporasi, dan 22 adalah perorangan," kata Adi saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Adi berkata, perkara ini tersebar dari 10 provinsi yakni, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Selain mengusut pidana, Adi menyampaikan, pihaknya juga telah melaksanakan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum.
"Dari 26 itu, 25 di antaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kita singkat PBPH ya, dan 1 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH, yang tersebar di 7 provinsi," kata Adi.
Adi berkata, 26 PBPH ini, 19 subjek hukum memiliki izin PBPH HTI, 3 subjek hukum PBPH Hutan Alam, 3 subjek hukum PBPH Restorasi Ekosistem dan 1 subjek hukum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tambang yang ada di Sumatera Selatan.
Pengenaan sanksi administratif ini tersebar di 9 subjek hukum PBPH Kalimantan Barat dengan luas yang terbakar kurang lebih 3.893,8 hektare; Kalimantan Selatan ada 4 PBPH, total luas terbakarnya diperkirakan 1.130,77 hektare.
Kemudian, Kalimantan Tengah ada 6 PBPH, total luas yang terbakarnya sekitar 1.461,57 hektare; Kalimantan Timur ada 3 PBPH, dengan luas area terbakar sekitar 661,83 hektare; Kalimantan Utara ada 1 PBPH yang terbakar dengan luas terbakar kurang lebih 318,74 hektare.
Selanjutnya Sumatera Selatan ada 1 PBPH dan 1 PPKH, dengan total luas yang terbakar kurang lebih 2.750,81 hektare; Jambi ada 1 subjek hukum PBPH dengan luas terbakar kurang lebih 741,25 hektare. "Sehingga total luas terbakar diperkirakan seluas 10.958,77 hektare," ujar Adi.
"Nah, total yang sudah dikenakan sanksi teguran atau pemulihan ekosistem hutan ini ada 8 sanksi. Kemudian sanksi pembekuan ada 13, dan ada 5 yang dicabut PBPH-nya," kata Adi.
(kunthi fahmar sandy)










