Human Error Dominasi Kecelakaan Lalin, Pengamat Dorong Wajib Sekolah Mengemudi sebelum Ujian SIM

Human Error Dominasi Kecelakaan Lalin, Pengamat Dorong Wajib Sekolah Mengemudi sebelum Ujian SIM

Terkini | idxchannel | Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:10
share

IDXChannel - Faktor manusia atau human error menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Berdasarkan data Korlantas Polri 2026, sebanyak 61 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia.

Sementara itu, faktor jalan dan lingkungan menyumbang 30 persen dan faktor kendaraan sebesar 9 persen.

Sejumlah perilaku yang masuk dalam faktor manusia antara lain berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga kurangnya keterampilan berkendara.

Pengamat Transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menekankan pentingnya sekolah mengemudi. Menurutnya, sekolah mengemudi tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar mengoperasikan kendaraan atau mempersiapkan calon pengemudi menghadapi ujian SIM, tapi juga untuk membangun budaya keselamatan berkendara.

"Upaya menekan human error perlu dimulai dari kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum menempuh ujian SIM. Sekolah mengemudi berperan sebagai pondasi utama untuk membentuk budaya keselamatan, etika berlalu lintas, serta pemahaman regulasi secara komprehensif. Selain itu, pelatihan terstruktur ini menyiapkan pengemudi dari segi penguasaan teknik dasar, kesiapan mental, hingga kepatuhan terhadap standar legalitas," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

Djoko menjelaskan, instruktur profesional dapat membekali calon pengemudi dengan teknik berkendara aman, seperti melakukan scanning pandangan, mengawasi blind spot, melakukan pengereman darurat, hingga mengendalikan kendaraan di berbagai kondisi jalan.

Dia menilai pelatihan terstruktur juga dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan fatal. Peserta dapat dilatih menghadapi situasi berbahaya secara bertahap sehingga memiliki refleks berkendara yang tepat dan tidak mudah panik ketika menghadapi kondisi di jalan raya.

"Kehadiran kendaraan khusus berpapan kontrol ganda memungkinkan instruktur mengintervensi potensi bahaya secara langsung. Pembelajaran bersama instruktur profesional secara bertahap juga efektif menghilangkan rasa panik dan cemas yang kerap timbul jika belajar mandiri bersama keluarga," kata Djoko.

Kurikulum sekolah mengemudi, ujar dia, perlu mencakup setidaknya empat modul, yakni teori dasar dan regulasi, praktik lapangan tertutup, praktik jalan raya, serta perawatan dan tanggap darurat.

Setelah mengikuti pelatihan, calon pengemudi dapat menjalani evaluasi berupa ujian teori mengenai rambu, etika, dan hukum lalu lintas serta ujian praktik yang mencakup manuver parkir, tanjakan, dan berkendara di jalan raya. Calon pengemudi yang dinyatakan lulus kemudian dapat memperoleh sertifikat kompetensi mengemudi sebagai salah satu syarat penerbitan SIM.

"Penerbitan SIM tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lisensi hukum untuk berkendara, melainkan bentuk legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik," kata dia.

Djoko juga mendorong kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian SIM dimasukkan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, standardisasi sekolah mengemudi dan kurikulum pelatihan yang komprehensif dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

"Pengalaman dari berbagai negara membuktikan bahwa standardisasi sekolah mengemudi serta kurikulum pelatihan yang komprehensif merupakan investasi jangka panjang paling efektif untuk menekan tingkat fatalitas jalan raya," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik