Rekomendasi Pansus Haji DPR: Revisi UU hingga Penguatan Lembaga Pengawas

Rekomendasi Pansus Haji DPR: Revisi UU hingga Penguatan Lembaga Pengawas

Terkini | inews | Senin, 30 September 2024 - 14:52
share

JAKARTA, iNews.id - Pansus Angket Haji DPR mengeluarkan rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Rekomendasi itu seperti revisi Undang-Undang hingga menyarankan penguatan lembaga pengawas.

Rekomendasi disampaikan Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid dalam forum sidang paripurna DPR terakhir periode 2019-2024, Senin (30/9/2024).

Setidaknya, ada lima rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus.

"Pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi," kata Nusron.

Kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secara terbuka kepada publik.

Ketiga, Pansus merekomendasikan penguatan peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Kemudian keempat, pihaknya mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji.

"Kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji," kata Nusron.

Topik Menarik