Alasan DPR Tak lagi Beri Jatah Rumah Dinas kepada Anggota

Alasan DPR Tak lagi Beri Jatah Rumah Dinas kepada Anggota

Terkini | inews | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 06:54
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, legislator bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya hanya memberikan tunjangan perumahan karena rumah dinas anggota DPR di Kalibata sudah tua.

"Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti ada yang patah balok kiri kanan," kata Indra, Kamis (3/10/2024).

Indra menilai, pemeliharaan rumah dinas di Kalibata itu sudah tidak ekonomis.

"Belum lagi ntar inisiatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti," ujarnya.

Selain itu, sebagian besar anggota DPR juga telah tinggal di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, pemberian tunjangan perumahan akan lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumah dinas.

"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada ini lagi, nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu, yang bocor, yang rusak," katanya.

Sebelumnya, aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Topik Menarik