Kronologi 2 Prajurit TNI UNIFIL Terluka karena Serangan Israel di Lebanon

Kronologi 2 Prajurit TNI UNIFIL Terluka karena Serangan Israel di Lebanon

Terkini | inews | Jum'at, 11 Oktober 2024 - 11:51
share

JAKARTA, iNews.id - Dua prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) terluka akibat serangan tank Israel di Naquora, Lebanon, Kamis (10/10/2024) waktu setempat. Keduanya terkena rekoset tembakan tank Israel.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan, peristiwa terjadi pukul 05.05 waktu setempat. Saat itu, terjadi baku tembak antara militer Israel dengan Hizbullah.

“Terdengar Ledakan dan luncuran dari kedua belah pihak,” kata Hariyanto dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/10/2024).

Menurut dia, baik Israel dan Hizbullah terus melancarkan serangan. Sejurus kemudian, muncul tank merkava milik Israel yang melancarkan tembakan.

“Rekoset luncuran mengenai Tower Pengamatan (OP) 14 yang diduduki oleh personel pengamat situasi,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, kedua prajurit TNI itu dilaporkan mengalami luka ringan di bagian kaki.

"Akibat kejadian tersebut  personel TNI terkena rekoset, mengalami luka ringan pada kaki dan dalam kondisi normal,” kata dia.

Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Lebanon Selatan itu.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dalam pernyataan, menjelaskan kedua personel tersebut langsung mendapat perawatan di rumah sakit terdekat dan dalam kondisi baik. 

Luka yang dialami kedua personel tersebut berasal dari luncuran peluru tank Merkava IDF. 

Menlu RI Retno Marsudi telah berkomunikasi langsung dengan komandan kontingen Garuda FHQSU (Force Headquarter Support Unit).

UNIFIL juga telah mengeluarkan pernyataan mendesak kepada IDF untuk mematuhi kewajiban dalam memastikan keamanan dan keselamatan personel dan premise PBB.

Indonesia juga mengingatkan kepada IDF mengenai pentingnya penghormatan terhadap pasukan dan properti UNIFIL serta memastikan keselamatan dan keamanan personel.  

"Serangan apa pun terhadap peacekeepers adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan resolusi DK PBB 1701 sebagai dasar mandat UNIFIL," bunyi pernyataan Kemlu RI. 

Topik Menarik