Siskaeee Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Pornografi, Lebih Ringan dari Tuntutan

Siskaeee Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Pornografi, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terkini | inews | Senin, 21 Oktober 2024 - 20:51
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pornografi. Siskaeee pun bakal pikir-pikir dan berdiskusi dahulu berkaitan banding atas vonisnya itu.

"Kami nanti akan diskusikan apakah banding atau tidak karena dia di sini kan sebagai korbannya sutradara dan sutradara sudah divonis 3 tahun 6 bulan," ujar pengacara Siskaeee, Gading Simanjuntak, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. 

Selain itu, para tersangka lainnya dalam kasus pembuatan film porno itu pun telah dijatuhi vonis secara adil oleh hakim.

Sementara itu, Siskaeee menerangkan, dia bersyukur lantaran kasus yang menjeratnya itu telah dijatuhkan vonis. Bahkan, vonisnya itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Luar biasa hasil putusan sidang hari ini saya diputus. Saya bersama teman-teman yang lainnya satu tahun pidana dengan subsider satu bulan," ujarnya.

Siskaeee meminta maaf atas tindakannya karena membuat gaduh. Namun, dia bersyukur dengan vonis yang diterima.

"Amat sangat bersyukur, saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," katanya.

Topik Menarik