5 Berita Populer: Guru Honorer di Konawe Diduga Dipenjarakan Oknum Polisi hingga Gaji Seskab 

5 Berita Populer: Guru Honorer di Konawe Diduga Dipenjarakan Oknum Polisi hingga Gaji Seskab 

Terkini | inews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:30
share

JAKARTA, iNews.id – Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, diganjar hukuman penjara karena dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi. Polres Konawe Selatan mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada April 2024 dan dilaporkan oleh orang tua korban. 

Berita populer lainnya adalah besaran gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. 

Berikut rangkuman berita populer pada Rabu (23/10/2024) 

1. Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kapolres Konawe Selatan Bilang Begini


Seorang guru honorer bernama Supriyani harus mendekam di dalam tahanan karena dituduh aniaya anak polisi. Perihal perkara tersebut, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, menjelaskan duduk perkaranya. 

Disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada April 2024, saat polisi menerima laporan dari orang tua korban atas tuduhan penganiayaan anak. Menurut hasil visum, korban menderita luka di paha bagian belakang lantaran dipukul dengan gagang sapu ijuk. 

"Dalam lima bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi dilakukan dan melibatkan banyak pihak. Baik dari pelaku, suaminya, orang tua korban, kepala desa hingga kepala sekolah," ujar Febry Sam, Senin (21/10/2024).


2. Gaji Sekretaris Kabinet: Berapa Besaran yang Diterima Mayor Teddy?


Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Seskab setara dengan gaji menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan. 

Seskab juga akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, menjadikan total pendapatannya Rp18.648.000 per bulan. Sementara itu, fasilitas tambahannya adalah kendaraan, rumah dinas, dan asuransi kesehatan. Bahkan, Mayor Teddy akan menerima dana operasional yang besarannya 5 kali lipat dari total gaji dan tunjangan. 

Akan tetapi, penggunaannya dibatasi untuk keperluan dinas. 

3. Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan Kasus Marahi Anak Polisi


Penahanan  Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan. Sebelumnya, ia dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi. 

Hal tersebut membuat Supriyani harus mendekam di selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari.

4. Pengakuan Supriyani Guru Honorer SD Konawe Selatan usai Dipenjara Kasus Marahi Anak Polisi


Supriyani, guru honorer SDN 4 Barito yang ditahan karena dituduh menganiaya muridnya akhirnya bebas. Ia ditahan di Lapas Kelas 3 Perempuan Konawe Selatan. 

“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucap Supriyani. Sementara itu, korban merupakan murid SD dang diketahui sebagai anak oknum polisi. 

Kuasa hukum Supriyani, Samsudin, meminta agar kasus kliennya itu bisa dihentikan ataupun lewat tahapan restorative justice.

5. Polda Sultra: Tak Ada Kriminalisasi-Rekayasa Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi


Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan tidak ada kriminalisasi terhadap guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan. Supriyani sebelumnya dipenjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SDN 4 Baito yang merupakan anak polisi. 

"Secara fakta, pembuktian materiel kasus ini sudah terpenuhi. Saya yakinkan tidak ada kriminalisasi dan rekayasa di kasus ini," ujar dia. 

Amur juga menambahkan bahwa kasus ini tidak memiliki unsur politik.

Topik Menarik