Eks Kepala Balitbang MA Zarof Ricar Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur 

Eks Kepala Balitbang MA Zarof Ricar Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur 

Terkini | inews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 18:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024). 

Febrie menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Namun Febri enggan mengungkap detail jumlah uang yang disita.

Sebelumnya, Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejagung untuk mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di Denpasar, Bali. 

Diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman. Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.

Topik Menarik