Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tahan Eks Pejabat MA

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tahan Eks Pejabat MA

Terkini | inews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 21:15
share

JAKARTA, iNews.id - Kejagung RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dalam kasus tersebut. Abdul Qohar, menambahkan untuk Zarof Ricar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Reporter : Riyan Rizki Roshali
Produser : Febry Rachadi

Topik Menarik