Terekam CCTV Maling Nekat Curi Motor di Lapas Sukamiskin, Langsung Dilumpuhkan Sipir
BANDUNG, iNews.id - Aksi nekat dilakukan SG alias Unyil maling motor di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Dia ditangkap usai tepergok hendak mencuri motor trail Honda CRV di halaman parkir lapas.
Penangkapaan bermula dari CCTV yang merekam aksi pelaku saat merusak kunci motor trail Honda CRV milik petugas Lapas Sukamiskin. Tak lama kemudian datang seorang driver ojek online (ojol) menyergap pelaku.
Saat driver ojol bergumul dengan pelaku, keluar para petugas lapas. Akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan diserahkan ke petugas Satreskrim Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, ternyata pelaku beraksi bersama temannya bernama Agung dan Ade. Dua pelaku ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Pelaku Unyil dan komplotannya ternyata telah sering mencuri motor. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti enam motor hasil curian, tiga kunci astag, empat kunci palsu dan satu obeng.
Cecep Muhammad Apdianto petugas yang jadi korban pencurian mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (25/10/2024) di halaman Lapas Sukamiskin.
"Pelaku beraksi saat jumatan jadi kondisi sepi. Aksi pelaku terekam CCTV," kata Cecep.
Cecep bersyukur pelaku gagal mencuri motor.
"Alhamdulillah masih rezeki dan berkat kerja keras tim Polrestabes Bandung, kasatreskrim, kanit ranmor dan jajaran. Saya ucapkan terima kasih atas respons cepatnya," ujar Cecep.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sepekan terakhir Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran, Polsek Regol, Polsek Coblong, Polsek Cicendo, Polsek Babakan Ciparay mengungkap delapan kasus curanmor. Dari kasus itu, petugas menangkap delapan pelaku dan menyita 20 motor hasil curian.
"Sepekan terakhir, Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran mengungkap delapan kasus curanmor," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman, Selasa (29/10/2024).
Dari delapan kasus itu, delapan tersangka ditangkap yakni RS alias Indri, AS alias Adam, SG alias Wayang alias Unyil, Emil, Chandra, Asep, AC, dan FH.
"Dari tangan para tersangka, kami menyita 20 motor hasil curian berbagai merek dan alat untuk melakukan pencurian, termasuk pistol revolver mainan yang digunakan pelaku untuk menakuti korban," ujar Kombes Budi.
"Warga yang kehilangan motor silakan datang ke Polrestabes Bandung dan ambil, gratis. Syaratnya bawa surat-surat bukti kepemilikan," tuturnya.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucapnya.