Alasan Rizky Febian Ajukan Pengesahan Perkawinan, Kuasa Hukum: Ada Masalah Teknis
JAKARTA, iNews.id - Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan nikah siri. Kabar ini sontak mengejutkan publik.
Kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, angkat bicara terkait hal tersebut. Dia menerangkan soal alasan kliennya mengajukan pengesahan perkawinan. Apa alasannya?
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024. Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis," ungkap kuasa hukum melalui siaran pers yang diterima iNews.id, Kamis (31/10/2024).
"Tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada 10 Mei 2024," tambah laporan tersebut.
Disampaikan juga bahwa Rizky Febian sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama RI untuk mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Kuasa hukum menerangkan, permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar terjadi, bukan sesuatu yang aneh. Terlebih jika ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahannya.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan bisa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," ungkap kuasa hukum Rizky Febian.
Sebelumnya, Rizky Febian diketahui mengajukan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan itu dibenarkan Humas PA Jaksel, Taslimah.
"Rizky Febian dan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suharja telah menikah, tapi peristiwa pernikahannya belum terdaftar di kantor urusan agama," ungkap Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Pendaftaran pengesahan ini didaftarkan kuasa hukum Rizky Febian pada 10 Oktober 2024 secara online.
Alasan pengajuan pengesahan nikah adalah memastikan pernikahan yang sudah dilakukan pada 10 Mei 2024 tercatat di negara dengan bukti berupa dokumen buku nikah.
Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin 4 November 2024. Keduanya diwajibkan hadir.