Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diperiksa Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta, Selasa (5/11/2024). Selain dipindahkan penahanannya ke Jakarta, mereka juga hendak diperiksa Kejagung.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di tiga lokasi berbeda.
"Jadi, untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus ini. Oleh karena itu, ketiga tersangka dipindahkan ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.
Penyidik juga memeriksa tersangka lain yakni Zarof Ricar, mantan petinggi MA. Sementara di Surabaya, penyidik memeriksa Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur.
"Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," kata Harli.
Tak hanya itu, adik Ronald Tannur yang berinisial CT turut diperiksa. Penyidik memeriksa semua saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta untuk membuat terang perkara ini.