Aturan UMP 2025 Batal Ditetapkan Besok? Ini Penjelasan Menaker
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aturan baru terkait rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum tentu diterbitkan besok, Kamis (7/11/2024).
Yassierli menuturkan, persoalan UMP juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan Sidang Kabinet ini ada yang diminta untuk jadi ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” tuturnya.
Dia hanya menegaskan bahwa secara umum bahwa aturan rumusan terkait UMP telah dibahas dengan Presiden Prabowo.
“Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas,” katanya.
Meski begitu, Yassierli menegaskan jika dia telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
“Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” ucapnya.