Ada Program 3 Juta Rumah, Kapasitas Pembangunan Bisa Naik Jadi 900.000 Unit per Tahun
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Iwan Suprijanto menyebut bahwa program 3 juta rumah Prabowo-Gibran akan memantik geliat dunia usaha untuk membangun rumah baru. Saat ini kapasitas membangun rumah di Tanah Air mencapai 300.000 per tahun.
Diperkirakan, angka ini naik hingga 3 kali lipat menjadi 900.000 unit dengan adanya program 3 juta rumah.
"Kalau sekarang kapasitas membangun kita itu sekitar 300.000 unit rumah (per tahun), dengan kondisi seperti ini (program 3 juta rumah), bisa meningkat 2-3 kali nya, potensi itu ada, sebab pengembang terdorong," ucap Iwan di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dikutip, Kamis (7/11/2024).
Pasalnya, salah satu faktor yang bisa membuat pengembang terdorong untuk membangun rumah baru adalah insentif yang akan disediakan oleh pemerintah, baik insentif untuk pelaku usaha atau pengembang, maupun insentif untuk masyarakat meningkatkan daya belinya.
"Kita tidak hanya membangun, tapi ada skema-skema kemudahan, FLPP misalnya bisa ditingkatkan. Kalau ditingkatkan semakin banyak orang yang punya akses beli rumah, akhirnya semakin banyak pengembang yang bangun rumah," katanya.
Dari sisi dunia usaha, Iwan mengatakan saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar harga tanah bisa didapatkan oleh developer dengan harga yang murah.
Sehingga harga juga rumah bisa lebih rendah, mengingat harga tanah sendiri menyumbang sekitar 40 persen dari harga jual rumah itu sendiri.
"Karena itu kenapa tanah menjadi faktor krusial, bangun bisa tanah di mana, kalau tanah ada mungkin mahal, makanya pemerintah mencari alternatif tanah-tanah," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Iwan menambahkan aset-aset tanah yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mendukung program 3 juta rumah ini akan diambil dari beberapa hak pengelolaan tanah yang sudah habis masa konsesinya.
Selain itu, ada juga tanah-tanah hasil rampasan atau sitaan milik para koruptor oleh Kejaksaan Agung. Sumber-sumber ini yang diharapkan bakal menjadi insentif untuk pengembang dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi rumah di RI.
"Ada tanah tanah rampasan, kemudian ada tanah-tanah eks HGU, HGB yang sudah habis masa izinnya, bisa dimanfaatkan," katanya.