BBPOM Sebut Produk Skincare Bermerkuri Milik Fenny Frans dan Mira Hayati
MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran produk kecantikan (skincare) yang mengandung bahan berbahaya. Tercatat ada enam produk kecantikan yang disita yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar, Hariani mengatakan, telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan 6 produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
"Hasilnya ini kita lakukan secara uji laboratorium. Jadi kita tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium," ujarnya di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Hariani mengungkapkan, enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Hariani menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri, meski sudah terdaftar di BPOM.
"Positif mengandung zat berbahaya dari 66 sample itu adalah skincare Fenny Frans day cream glowing positif mengandung raksa atau merkuri. Fenny Frans night cream glowing itu juga positif mengandung merkuri. kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM," ungkapnya.
Selain dari Fenny Frans, BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati. Parahnya lagi, produk skincare milik Mira Hayati tidak mengantongin izin BPOM.
"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang di mana tanpa izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," bebernya.
Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal, kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.
"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene dia harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl," tuturnya.
"Jadi Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," katanya.
Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebutnya adalah kejahatan bidang kosmetik.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut.
"Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung mercury dan zat berbahaya lainnya," ujar dia saat memimpin rilis kasus di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dari enam produk ini kata dia, masing-masing punya produk turunan lainnya, yakni untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.
"Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung Mercury," ungkapnya.