Polda Sulsel Bongkar Peredaran Skincare Berbahaya, Ada 6 Produk Mengandung Merkuri
MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar peredaran produk kecantikan (skincare) yang mengandung bahan berbahaya. Produk ini dalam uji laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diketahui mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, telah menetapkan 6 produk skincare yang mengandung zat berbahaya (merkuri) dan akan ditarik peredarannya. Keenam produk tersebut berinisial MH, FF, RG, MG, BG dan NRL.
Menurutnya, pengungkapan skincare berbahaya ini usai polisi bekerja sama dengan BPOM untuk menguji kandungan yang ada dalam produk kecantikan tersebut.
"Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya enam produk mengandung merkuri serta zat berbahaya lainnya," ujarnya saat rilis kasus di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dari keenam merek produk ini, masing-masing punya produk turunan lainnya seperti untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.
"Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung merkuri," katanya.
Kepala BBPOM Kota Makassar Hariani mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan enam produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
"Hasilnya ini kita lakukan secara uji laboratorium. Jadi kita tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium," ujarnya.
Hariani mengungkapkan, enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Hariani menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri meski sudah terdaftar di BPOM.
"Positif mengandung zat berbahaya dari 66 sampel itu adalah skin care Fenny Frans day cream glowing positif mengandung raksa atau merkuri. Fenny Frans night cream glowing itu juga positif mengandung merkuri. kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM," katanya.
BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati. Produk ini juga tidak mengantongin izin BPOM.
"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang tanpa izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," ucapnya.
Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.
"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl," tuturnya.
"Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," ucapnya lagi.
Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebut ini sebagai kejahatan bidang kosmetik.