Terungkap! 2 Produk Skincare Berbahaya Mengandung Merkuri Terdaftar di BPOM Makassar

Terungkap! 2 Produk Skincare Berbahaya Mengandung Merkuri Terdaftar di BPOM Makassar

Terkini | inews | Jum'at, 8 November 2024 - 16:54
share

MAKASSAR, iNews.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar Hariani menyayangkan ada dua produk skincare berbahaya yang telah terdaftar di BPOM. Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan BBPOM Makassar.

"Ada dua produk mengandung raksa atau merkuri meski sudah terdaftar di BPOM yakni skincare Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM," ujarnya di Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2024).

Dalam rilis bersama Polda Sulsel, terungkap total ada enam produk skincare berbahaya yang akan ditarik dari peredaran. Sebab hasil pengujian laboratorium terkandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Keenam produk yang mengandung merkuri ini di antaranya Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Kemudian produk skincare Mira Hayati yang tidak mengantongi izin BPOM.

"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang tak punya izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," katanya. 

Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. 

"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini obat tradisional yang notabene tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium mengandung Bisacodyl," katanya.

"Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," ucapnya lagi.

Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebut hal ini sebagai kejahatan bidang kosmetik.

Sebelumnya, ada 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang dilakukan uji laboratorium di BPOM Makassar. Sampel ini merupakan hasil sitaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan enam produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya (merkuri) dan akan ditarik peredarannya. Keenam produk tersebut berinisial MH, FF, RG, MG, BG dan NRL. 

Menurutnya, pengungkapan skincare berbahaya hasil kerja sama polisi dengan BPOM yang menguji kandungan dalam produk kecantikan tersebut.

"Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya enam produk mengandung merkuri serta zat berbahaya lainnya," ujarnya saat rilis kasus di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024). 

Dari keenam merek produk ini, masing-masing punya produk turunan lainnya seperti untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.

"Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung merkuri," katanya.

Topik Menarik