Saksikan The Prime Show Bahas Kisruh Donasi Agus, Malam Ini Hanya di iNews

Saksikan The Prime Show Bahas Kisruh Donasi Agus, Malam Ini Hanya di iNews

Terkini | inews | Rabu, 13 November 2024 - 19:38
share

JAKARTA, iNews.id - Sepekan terakhir, publik disuguhkan drama polemik antara Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim yang kian memanas. Pertikaian yang awalnya berupa perselisihan pendapat kini berubah menjadi konflik terbuka, mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan di media sosial serta berbagai media nasional. 

Kasus ini bermula dari tuduhan Agus yang mengklaim Novi tidak transparan dalam pengelolaan uang donasi untuk biaya pengobatannya. Sementara, Agus juga diduga telah menyalahgunakan donasi yang telah dikumpulkan Novi melalui para donatur.

Kisruh ini berkembang setelah keduanya saling melontarkan pernyataan yang menyudutkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Publik yang mengikuti perselisihan ini semakin ramai membicarakannya, bahkan berpartisipasi dalam perdebatan di kolom komentar. 

Situasi ini memperkeruh keadaan dan mengundang perhatian dari pihak-pihak lain, termasuk para ahli hukum. Beberapa pakar hukum pun turut memberikan pandangannya terkait kasus ini, dengan menilai bahwa menurut perundang-undangan penerimaan donasi atas nama individu sangat dilarang. 

Sebab secara umum, penerimaan donasi telah diatur oleh pemerintah. Jika ada individu menerima donasi atas nama pribadi untuk dirinya dan tanpa adanya izin dari pemerintah akan dikenakan pidana.

Hingga kini, polemik antara Novi dan Agus masih berlangsung dengan ketegangan. Para ahli hukum menyarankan agar kasus ini segera diselesaikan demi mencegah dampak yang lebih buruk.

Apakah perselisihan ini akan berlanjut ke jalur pidana atau berakhir dengan damai melalui mediasi? Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Jangan lewatkan pembahasannya secara mendalam dan lengkap di The Prime Show malam ini, "Kisruh Donasi Agus, Penggalangan Dana Berujung Pidana” bersama Abraham Silaban pukul 20.00 WIB hanya di iNews.

Topik Menarik