Kejari Jaksel Hentikan Penuntutan Kasus Pajak WNA Korea usai Bayar Denda Rp7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan penuntutan tersangka kasus perpajakan JHY. Warga negara asing (WNA) Korea tersebut merupakan direktur utama perusahaan pelayanan penyedia internet.
Tersangka JHY berdamai dengan Kejari Jaksel dengan membayar denda pada Selasa (12/11/2024). Sebelumnya tersangka JHY membayar denda sebesar Rp2,35 miliar pada tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada tahap penuntutan tersangka JHY melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp7,073 miliar.
“Tersangka memiliki setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. Teman-teman dari Ditjen Pajak melakukan investigasi dan dapat dibuktikan berdasarkan berkas perkara yang kami terima. Maka, kami himbau para wajib pajak agar selalu patuh, bayar dan laporlah pajak secara tertib.” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Senin (18/11/2024).
Kesehatan Tria The Changcuters dalam Pantauan Dokter Sebelum Pingsan di Atas Panggung, Sakit Apa?
Pembayaran denda tersebut dalam rangka penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga tersangka tidak akan dimajukan ke Persidangan.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan bahwa setiap wajib pajak telah diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga sangat menyayangkan apabila sampai harus mendapat sanksi pidana.
DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana.