MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Ronald Tannur. Sebelumnya, hakim kasasi memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.
"Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (18/11/2024).
Sebelumnya, MA melakukan pemeriksaan setelah Kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk perkara kasasi Ronald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald yakni Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof. Namun, pertemuan terjadi secara tidak sengaja dan berlangsung singkat.
Konter HP di Cipedes Tasikmalaya Dibobol Maling, 4 Unit Handphone, Uang dan Voucher Lenyap
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Gonoreskausar di Universitas Negeri (UNM), Makassar pada tanggal 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," katanya.
Pada pertemuan itu, Zarof sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo.
Sementara dua Hakim Agung lainnya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Zarof.
"Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," kata Yanto.