Pengacara Tom Lembong akan Hadirkan 5 Ahli, Buktikan Penetapan Tersangka Tak Sah
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mulai bergulir, Senin (18/11/2024) ini. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir bakal menghadirkan lima ahli untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
"Pada hari Kamis (21 November 2024) nanti, kami akan mengajukan beberapa ahli, pertama ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut," ujar Ari, Senin (18/11/2024).
Ahli kedua yakni ahli hukum administrasi negara. Ahli itu bakal menjelaskan bahwa seorang menteri tidak menandatangani izin impor, melainkan Direktur Jenderal.
Ketiga, ahli keuangan negara untuk menjelaskan tentang proses menentukan kerugian keuangan negara yang harus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan itu harus dilakukan dahulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka. Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat (Kejagung)," kata Ari.
Kemudian, dua ahli lainnya yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/11/2024) dengan agenda menghadirkan bukti-bukti. Lalu pada Kamis (21/11/2024), pemeriksaan saksi dan ahli.
"Ada beberapa bukti-bukti surat yang sudah kita siapkan, yang akan kita hadirkan dalam proses persidangan tersebut," kata Ari.