Tangis Eks Petugas Rutan KPK di Sidang Kasus Pungli: Saya Sangat Menyesal

Tangis Eks Petugas Rutan KPK di Sidang Kasus Pungli: Saya Sangat Menyesal

Terkini | inews | Senin, 18 November 2024 - 17:18
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Suharlan menangis saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). Mantan petugas Rutan KPK itu menyesali perbuatannya. 

Hal itu bermula saat Suharlan ditanya jaksa pada KPK apakah menyesali penerimaan uang pungli dari tahanan. 

"Apakah saudara menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan? Menyesal?" tanya jaksa di ruang sidang. 

"Saya sangat menyesal," jawab Suharlan. 

"Terima berapa saudara dari hasil pungli di Rutan KPK?" tanya jaksa.

"Kalau hitungan dari," jawab Suharlan yang terpotong pertanyaan jaksa berikutnya. 

"Berapa (terima dari) pungli?" tanya Jaksa kembali. 

"Sebentar, Pak," ujar Suharlan tak kuasa menahan air matanya. 

Menyadari hal tersebut, jaksa kemudian sempat melanjutkan sesi tanya jawab kepada terdakwa lainnya. Setelah Suharlan bisa mengontrol tangisannya, dia kembali diajukan pertanyaan oleh jaksa. 

"Sudah Mas Suharlan nangisnya?" tanya jaksa memastikan. 

"Iya (sudah), Pak Jaksa," jawab dia. 

Kemudian, jaksa mencecar Suharlan perihal jumlah uang pungli yang diterima. Suharlan mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah uang tersebut. 

"Total yang sudah terima berapa? Masih ingat gak?" tanya jaksa. 

"Sesuai dakwaan itu Rp103 juta," kata Suharlan. 

Jaksa kemudian menggali penggunaan uang seratusan juta itu. Suharlan pun menyatakan uang tersebut digunakan untuk menghidupi istri dan satu anaknya.

Tak hanya, dia juga mengaku menggunakan uang itu untuk menafkahi keponakannya yang yatim piatu.

"Makanya uangnya terus untuk apa aja?" tanya jaksa. 

"Kalau untuk itu, buat pribadi saya sehari-hari, bensin, makan, rokok," tutur Suharlan. 

"Sudah ada belikan aset dari uang itu?" tanya jaksa lagi. 

"Enggak ada, Pak Jaksa," jawab Suharlan.

Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Total nilainya hingga Rp 6,3 miliar.

Berikut ini nama-nama terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK: 

1. Kepala Rutan Cabang KPK: Achmad Fauzi
2. Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022: Hengki
3. Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018: Deden Rochendi
4. Petugas Pengamanan: Sopian Hadi
5. Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021: Ristana
6. Petugas Cabang Rutan KPK: Ari Rahman Hakim
7. Petugas Cabang Rutan KPK: Agung Nugroho
8. Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022: Eri Angga Permana
9. Petugas Cabang Rutan KPK: Muhamad Ridwan
10. Petugas Cabang Rutan KPK: Suharlan
11. Petugas Cabang Rutan KPK: Ramadhan Ubaidillah A
12. Petugas Cabang Rutan KPK: Mahdi Aris
13. Petugas Cabang Rutan KPK: Wardoyo
14. Petugas Cabang Rutan KPK: Muhammad Abduh
15. Petugas Cabang Rutan KPK: Ricky Rachmawanto

Topik Menarik