Bawaslu Tegaskan Larangan Politik Uang: Ancaman Pidana Mengintai!

Bawaslu Tegaskan Larangan Politik Uang: Ancaman Pidana Mengintai!

Terkini | inews | Selasa, 19 November 2024 - 17:34
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta tim kampanye pasangan calon kepala daerah tak menggunakan politik uang dalam Pilkada 2024. Politik uang biasanya bersumber dari tim kampanye.

"Politik uang saat ini dari waktu ke waktu menjadi hal yang paling rawan. Kemudian kami berharap dari semua tim kampanye, tim pasangan calon untuk tidak melakukan ini, karena hulunya kan ini teman-teman," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Tak hanya itu, untuk menghindari politik uang, Bawaslu membutuhkan juga dukungan dari masyarakat. Dia mengingatkan baik pemberi atau penerimaan politik sama-sama bisa terancam sanksi pidana.
 
"Masyarakat juga jangan meminta politik uang, jadi ini kan jadi persoalan tersendiri, masyarakat meminta, kalau mau datang memilih harus dipakai uang, itu kan tidak diperkenankan juga," katanya.

Dia berharap semua pihak bisa menghindari politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat. Dia meminta masyarakat saat hari pencoblosan memilih sesuai hati nuraninya tanpa adanya embel-embel politik uang.

"Jadi kami harapkan semua punya kesadaran yang sama, masyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya untuk kemudian memilih calon yang dia yakini, bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan," tuturnya.

Bawaslu juga sudah menggelar simulasi pencoblosan. Salah satu masalah yang ditemui yakni pemilih yang tak mempunyai KTP di hari pencoblosan.

Pemilih tersebut sebenarnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan cara menunjukkan biodata. 

Dengan simulasi ini bila nantinya kendala seperti itu muncul saat pencoblosan, pihak dari Bawaslu bisa langsung menyelesaikan masalah tersebut.

"Biodata itu sekarang kan tidak tersosialisasikan dengan baik. Oleh sebab itu, tolong teman-teman KPU, mensosialisasikan biodata itu bentuknya seperti apa, kalau tidak ada KTP elektronik atau yang belum memiliki KTP elektronik, tapi sudah perekaman itu ada biodata, itu diperbolehkan," tuturnya.

Topik Menarik