4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati

4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati

Terkini | inews | Selasa, 19 November 2024 - 20:57
share

JAKARTA, iNews.id - Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).

Tak hanya itu, kata dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman juga serupa yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.

Wahyu menegaskan, pihaknya sengaja memiskinkan para pelaku dengan pasal TPPU agar mereka tidak memiliki peluang untuk bisa mengendalikan peredaran narkotika. 

"Kaki-kakinya masih ada kaki-kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba, dia tetap akan melakukan aktivitas ini," katanya.

Dia memastikan para pelaku juga dijerat Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Topik Menarik