Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik, Regulasi Masih Digodok
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku usai Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
"Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ujar Sunardi dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Sunardi menambahkan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucapnya.
Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.