Infografis Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Infografis | inews | Minggu, 24 November 2024 - 10:00
JAKARTA, iNews.id - Masa tenang untuk Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (26/11/2024).
Setelah masa tenang berakhir, Pilkada 2024 akan mencapai puncaknya dengan pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024). Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan leluasa.
Selama masa tenang, segala bentuk kampanye oleh pasangan calon, baik secara langsung, melalui alat peraga, maupun lewat iklan di media massa, dilarang keras.