Cara Cek Real Count Pilkada Serentak 2024, Simak Lengkapnya di Sini
JAKARTA, iNews.id - Cara cek real count Pilkada Serentak 2024 saat ini banyak dicari setelah penyelenggaran pesta demokrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Rabu 27 November 2024. Masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah menyalurkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak pagi hingga siang tadi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, TPS dibuka bagi pemilih untuk mencoblos mulai pukul 07.00 pagi waktu setempat. Sementara TPS tutup jam 13.00 atau jam 1 siang waktu setempat, sekaligus menandakan pelaksanaan pemungutan suara telah berakhir.
Cara Cek Real Count Pilkada Serentak 2024
Masyarakat bisa mengecek hasil perhitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2024 lewat situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sama seperti Pemilu 2024 lalu, masyarakat bisa mengakses langsung situs resmi KPU.
Jika ingin lebih jelas lagi, simak cara cek real count Pilkada Serentak 2024 berikut ini:
- Buka situs resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/
Di halaman ini Anda bisa melihat Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Gubernur & Wakil Gubernur 2024 di 37 provinsi dan Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota/Bupati & Wakil Wali Kota /Wakil Bupati 2024.
2. Anda bisa memilih pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/wali kota. Jika Anda memilih provinsi, silakan pilih lebih detail provinsi yang Anda ingin ketahui hasil real count-nya.
3. Jika memilih pemilihan bupati/wali kota, Anda selanjutnya harus memilih provinsinya dan kemudian memilih kabupaten/kota yang ingin Anda ketahui hasil pemungutan suaranya.
4. Setelah memilih pemilihan, provinsi dan kabupaten/kota, Anda bisa melihat hasil real count dan progresnya di halaman tersebut.
Dalam disclaimer, KPU menyebutkan, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Viral! Karangan Bunga Satire untuk Prabowo-Gibran, BEM FISIP Unair Dibekukan, Netizen Memanas!
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu dia cara Cek Real Count Pilkada Serentak 2024.