Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Terkini | inews | Kamis, 26 Desember 2024 - 11:31
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.

Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

“Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya tujuh hari setelah putusan ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Harli berjanji bakal menyampaikan kepada publik jika mengajukan banding.

Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim, Senin (23/12/2024).

Topik Menarik