Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sampang, 8 Orang Ditangkap 35 Motor Diamankan

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sampang, 8 Orang Ditangkap 35 Motor Diamankan

Terkini | inews | Rabu, 1 Januari 2025 - 10:48
share

SAMPANG, iNews.id - Polisi menggerebek sabung ayam di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Delapan orang ditangkap, dua di antaranya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berinisial P dan N.

Selain itu enam pelaku perjudian sabung ayam yang diamankann berinisial I, H, H ,AD, JA dan MJ. Semuanya warga Kecamatan Sokobanah

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dalam pengungkapan tersebut 16 anggota Unit Reskrim Polres dilibatkan dalam penggerebakan tersebut. Saat tiba di TKP, sudah banyak pelaku yang berusaha untuk melarikan diri. 

Menurutnya selama ini operasi kepolisian seringkali sudah diketahui para penjudi sehingga mereka telah bubar sebelum kedatangan petugas.

"Namun informasinya kali ini baru sehingga kami dapat tindak lanjuti dengan baik ketika sampai di TKP," katanya, Rabu (1/1/2025).

Selain ayam sabung, petugas juga berhasil mengamankan puluhan motor milik para pelaku.

"Ada sekitar 35 motor diamankan di TKP, mungkin pemiliknya panik lalu melarikan diri," ucapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku judi ayam sabung yang ditangkap dijerat Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.

Sementara pelaku yang membawa sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang (UU) Darurat.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Topik Menarik