MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Perindo: Kemenangan Masyarakat Sipil
JAKARTA, iNews.id - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut menjadi peluang bagi tiap partai politik (parpol) untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikabulkannya gugatan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 juga mendapat apresiasi dari Partai Perindo yang menilai sebagai bentuk kemenangan masyarakat sipil
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik putusan MK tersebut. Dia menilai putusan itu sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujar Ferry.
Ferry menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Menurutnya, putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh oleh Perindo.
"Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar oleh hakim MK," tuturnya.
Menurutnya, penghapusan ambang batas selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.