Hasil Pilkada 2024 di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan, hasil Pilkada 2024 di 21 provinsi (pemilihan gubernur) tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.
"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi/KIP Aceh dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHP di MK," kata Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Dengan tidak adanya gugatan hasil pilkada tersebut, maka KPU di daerah bisa segera menetapkan pasangan calon terpilih, termasuk mulai hari ini.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025," katanya.
Sebelumnya, MK mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024, Rabu (8/1/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 8-16 Januari 2025.
Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II.
MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU Kada. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para pemohon.
Berikut daftar pilkada di 21 provinsi yang hasilnya tidak digugat ke MK:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. DKI Jakarta
10. Jawa Barat
11. Banten
12. Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Utara
18. Gorontalo
19. Sulawesi Barat
20. Maluku
21. Papua Barat