Kasus Jual-Beli Video Dewasa di Bekasi Terbongkar, Ada 1.029 Konten Terlarang!

Kasus Jual-Beli Video Dewasa di Bekasi Terbongkar, Ada 1.029 Konten Terlarang!

Terkini | inews | Kamis, 9 Januari 2025 - 18:15
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus jual-beli video porno setelah melakukan patroli siber. Dalam kasus ini, sebanyak 1.029 konten diamankan dari tangan tersangka.

“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkat ketelitian dan kecermatannya melaksanakan patroli siber sehingga berhasil mengungkap kasus tentang jual-beli konten pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (9/1/2025).

Ade Ary menjelaskan satu orang pelaku berinisial RYS (29) diamankan di daerah Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 1.029 konten asusila.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” tutur dia.

Dia menjelaskan, dari video yang disita berisikan konten terkait anak-anak dibawah usia 18 tahun. Meski begitu, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Beberapa video di antaranya adalah anak. Anak adalah di bawah 18 tahun, saat ini masih dikembangkan,” ucap dia.

Dia belum merinci terkait kasus tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Topik Menarik