KKP Segel Pagar Misterius 30 Km di Laut Tangerang gegara Tak Berizin
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyegelan pagar misterius sepanjang 30 kilometer (km) di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Instruksi itu ditindaklanjuti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025).
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya.
Ipung menjelaskan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sebelumnya telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Berdasarkan hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone, pemagaran laut berupa konstruksi cerucuk bambu dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.
Sementara itu Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Sumono.