Sadis! Pasutri di Tambun Bekasi Tega Pukul hingga Tendang Anak Sendiri hingga Tewas

Sadis! Pasutri di Tambun Bekasi Tega Pukul hingga Tendang Anak Sendiri hingga Tewas

Terkini | inews | Senin, 13 Januari 2025 - 16:05
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). Mereka diketahui memukul hingga menendang bagian vital, seperti dada dan kepala sang anak.

Diketahui korban ditemukan tewas dengan terbungkus kain sarung di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/1) silam.

"Para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban dengan cara, ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang kebagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur rolling door, menampar pipi korban sebanyak 2 kali," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

"Ibu korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali," tutur dia.

Tak cuma itu, Wira menjelaskan bahwa anak korban juga sering mendapat kekerasan dari kedua orang tuanya. Bahkan, balita tersebut sering disundut rokok karena buang air besar di celana.

"Anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," ujarnya.

Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Topik Menarik