Lindungi Anak, Pemerintah bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedsos
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pemerintah bakal mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Pihaknya saat ini masih mempelajari lebih dalam, sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu, sambil kemudian (melakukan) kajian yang terkait dengan pelindungan anak," kata Meutya, dikutip Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat aturan yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
"Sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturan, sambil bicara dengan DPR apa aturan atau UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," katanya.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak dari dampak negatif ranah digital.
"Beliau amat mendukung bagaimana pelindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," ujar Meutya.
Sebelumnya, Meutya melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Komdigi pada Senin (13/1/2025). Salah satunya, Raline Shah sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi.
Salah satu tugas Raline yakni terkait edukasi penggunaan teknologi digital. Diketahui, saat ini banyak konten negatif yang dikonsumsi anak-anak di bawah umur.
"Kami ingin sekali anak-anak Indonesia teredukasi bagaimana penggunaan internet yang bijak, yang bermanfaat, dan rasanya tidak perlu menteri untuk menjelaskan satu per satu. Mungkin tokoh yang akrab dengan publik bisa lebih didengar generasi muda terkait pemanfaatan ruang digital yang lebih baik," ucapnya.