Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar saat Geledah 2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono di kediamannya. Terdapat dua kediaman yang digeledah penyidik yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Dia menambahkan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono.
Adapun, rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 Miliar, pecahan dolar AS sebesar 388.600, dan pecahan dolar Singapura sebesar 1.099.626.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956 (Rp21,14 miliar)," tuturnya.
Sebelumya dikabarkan, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Qohar menuturkan, penetapan Rudi Suparmono sebagai tersangka didasari dengan adanya bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Usai diperiksa, Rudi langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tampak Rudi yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah menundukkan kepalanya sembari membawa map merah di tangan yang telah terborgol.