Momen Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tertunduk Gunakan Rompi Merah Menuju Mobil Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono hanya tertunduk saat meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1/2025) malam. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur.
Momen tersebut terjadi saat Rudi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Berbeda saat kedatangannya pada sore tadi, Rudi yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah memilih menundukkan kepalanya, sembari membawa map merah di tangan yang telah terborgol.
Diapit oleh tim penyidik, Rudi berjalan cepat menuju mobil tahanan yang sudah siap membawanya menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lagi-lagi, tak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya saat ditanya oleh awak media.
Sebelumya dikabarkan, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).