Modus Jaringan Prostitusi Internasional di Bali Terungkap, Tawarkan PSK 129 Negara
BALI, iNEWSDEMAK.ID - Dua warga negara Rusia, Anastasiia Koveziuk (AK) dan Maksim Tokarev (MT), menggunakan situs web sebagai modus operandi untuk mengelola jaringan prostitusi internasional. Situs ini menawarkan jasa PSK dari 129 negara.
AK berperan sebagai koordinator wilayah Bali, sedangkan MT bertindak sebagai manajer yang juga mengelola aliran dana hasil praktik prostitusi tersebut. Keduanya telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.
Tarif jasa PSK yang mereka tawarkan berkisar antara USD300 hingga USD350 per orang. Jaringan ini tersebar di 12 kota di Indonesia, termasuk Bali, dengan cakupan pelanggan dari berbagai negara.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan pelanggan yang sedang menggunakan jasa tersebut. Barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu SIM, dan paspor turut disita untuk mendukung penyelidikan.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan bahwa modus operandi mereka memanfaatkan dunia maya agar bisa diakses oleh pelanggan di berbagai negara. "Operasionalnya menggunakan dunia maya, sehingga bisa diakses seluruh negara," katanya.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,6 miliar.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk menghentikan tindakan eksploitasi manusia, terutama yang melibatkan perdagangan orang dan prostitusi.