Sarjana Pertanian di Malang Nekat Budidayakan Ganja, Raup Ratusan Juta Rupiah
BATU, iNews.id – Polisi menangkap seorang sarjana pertanian dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Malang karena nekat membudidayakan tanaman ganja. Dari aktivitas ilegalnya itu, pelaku berinisial ADT (30) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto menuturkan, tersangka ADT merupakan pemilik tanaman ganja yang dibudidayakan di loteng rumahnya.
"Dia bereksperimen, dia merupakan lulusan dari mahasiswa budi daya pertanian di salah satu universitas tinggi negeri di Malang Raya. Jadi eksperimen, bukan dari bandar, tapi berawal dari kerja terus dia mencari bibitnya," ujar Ariek Yuly Irianto, di Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025).
Dia menuturkan, bibit ganja itu didapatnya darı hasil membeli ganja, yang kemudian ia teliti untuk dilihat mana jenis ganja jantan dan betina, sehingga bisa dikembangbiakkan sejak tahun 2019. Keahlian AD ini membuatnya berhasil membudidayakan ganja batang kering hingga jadi tanaman dengan jumlah puluhan pohon.
Kandas di Semifinal BWF World Tour Finals 2024, Jonatan Christie Beber Rencana Jelang 2025
"Hobi itu akhirnya keterusan menjadi profesi, kemudian dia jual. Akhirnya menawarkan dari mulut ke mulut, sehingga sampailah kedua tersangka yang pertama kita amankan, terkait kasus penanaman pohon ganja," katanya.
Dari hasil penanaman pohon ganja itu ADT, sudah berkali-kali panen dan menjualnya. Ia menjual ganja tiap dua gram, seharga Rp100.000.
Ariek menuturkan, jika per satu tahun dua kali panen, selama enam tahun bercocok tanam pohon ganja, pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Bibit ini (ganja) usianya 5 bulan. Jualnya nggak dihitung, setiap kering dijual, nggak dihitung, dijual bolak balik, pemasarannya dari mulut ke mulut, hingga ke Malang raya," katanya.