Miris! Bibit Ganja yang Dibudidaya Sarjana Pertanian Berasal darı Lapas

Miris! Bibit Ganja yang Dibudidaya Sarjana Pertanian Berasal darı Lapas

Terkini | okezone | Kamis, 16 Januari 2025 - 00:30
share

KOTA BATU - Sarjana pertanian asal Kota Batu membudidayakan ganja di loteng rumahnya selama enam tahun terakhir. Tindakan pelaku berinisial ADT (30) mengembangbiakkan ganja di rumahnya Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terungkap berkat penangkapan dua pengguna ganja.

Mirisnya, bibit ganja yang dibudidaya sang sarjana pertanian itu berasal dari dalam Lapas.

Berbekal tertangkapnya dua pengguna ganja berinisial RS dan MRR, di jalan raya Desa Junrejo, Kota Batu, pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas lantas bergerak ke rumah ADT sesuai pengakuan kedua tersangka.

"Kita langsung datangi lokasi penyimpanan atau pembibitan tanaman ganja, dan kita mendapatkan sebanyak 62 batang atau pohon atau tanaman narkotika jenis ganja, dan 36 gram narkotika jenis ganja kering," kata Kasatnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto, saat konferensi pers di Mapolres Batu, pada Rabu sore (15/1/2025).

Dar? keterangan ADT, ternyata dia memang ahli pembudidayaan tanaman. Bahkan ia lulusan sarjana pertanian, spesifikasi ke pembudidayaan tanaman dan pernah bekerja di ahli budidaya tanaman di salah satu perusahaan swasta di Jawa Timur. 

1. Bibit dari Lapas

Sejak lama ADT juga sudah mengonsumsi ganja, hingga akhirnya terpikir untuk mengembangbiakkannya.

"Pada 2019 itu dia mulai eksperimen (membudidayakan ganja), dapat ganja dari (warga binaan) Lapas Lowokwaru, jadi beli, dikonsumsi sebagai pengguna, sekaligus disortir oleh dia, dipilihi akhirnya dibudidayakan," ucapnya kembali.

Dari pemilihan bibit-bibit ganja kering itu akhirnya ADT berhasil membudidayakan tanaman ganja yang awalnya satu batang, menjadi total 62 tanaman ganja. Bahkan tanaman ganja itu bisa lebih, karena ada beberapa tanaman yang diberikan ke temannya.

"Dapat ganja dari salah satu warga binaan di LP Lowokwaru, kemudian dikembangbiakkan, memang keahliannya di situ, iya eksperimen mulai dari nanamnya, sampai dia bikin seperti ini dan panen berkali-kali. Jadi dia ini mulai sortir bibit mana yang bibit unggul, sampai jadi, sampai bisa dikembangbiakkan sebanyak ini," paparnya.

 

2. Pakai Cara Khusus

Guna menyuburkan tanaman ganjanya ADT pun punya cara khusus dengan polibek diberi arang sekam, kohe alias kotoran hewan sebagai pupuk, urine kelinci, yang sudah difermentasikan dengan teknik khusus. Makanya tak sembarang orang bisa mengembangbiakkan pohon ganja.

"Nggak semua orang bisa, pernah ngasih ke temannya tapi mati, kalau nggak bisa mati, pernah ngasih ke temannya tapi mati, (tanaman ganja disita di Polres Batu) dipindah ke sini mulai layu, tempatnya sudah disediakan dan sudah disesuaikan," jelasnya.

3. Jeratan Pasal Sang Sarjana

Kini baik ADT, dan dua penyalahgunaan ganja yakni RS dan MRR, diamankan di Mapolres Batu. Keduanya diamankan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan atau paling lama penjara seumur hidup.

"Mungkin sementara dalam waktu Desember sama Januari ini, yang menonjol di wilayah hukum Polres Batu, ini yang lain barang buktinya masih di bawah ini," tukasnya.

Sebagai informasi, ADT sendiri ternyata lulusan sarjana pertanian spesifikasi di budidaya pertanian, salah satu kampus negeri ternama di Malang. Sosoknya pernah bekerja sebagai ahli budidaya tanaman di salah satu perusahan swasta di Jawa Timur.

Topik Menarik