Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024 gegara Sering Telat

Transjakarta Didenda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024 gegara Sering Telat

Terkini | inews | Kamis, 16 Januari 2025 - 01:05
share

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkena denda hingga Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta. Denda tersebut merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza menuturkan, ada headway atau jarak waktu tiba di halte yang harus dipenuhi oleh pihaknya. 

“Saat jam sibuk, di BRT (Bus Rapid Transit) itu headway lima menit, di jam tidak sibuk setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oranye yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit,” ucap Welfizon di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW) Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Dia menambahkan, denda terbesar yang harus dibayar Transjakarta pada tahun lalu mengenai masalah headway yang belum tercapai.

"Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar-nya terkait headway. Dan memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," tuturnya.

Welfizon menyebut, pihaknya memiliki dua alat ukur untuk mengukur produktivitas. 

"Kami punya dua alat ukur yang tentu menjadi alat ukur productivity. Meskipun sebenarnya dalam pergub itu tidak ada aturan. Karena pergub prinsip PSO kita adalah cost recovery. Namun di operasional kami menetapkan pelanggan per kilometer," kata dia.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa angka pengguna Transjakarta sepanjang 2024 telah mencapai 1 juta lebih. 

"Sepanjang 2024 kita sudah mencapai angka lebih dari 1,3 juta pengguna," katanya.

Topik Menarik